Sejarah Berdirinya Ma'had 'Aly Darussalam
Ma'had Aly Darussalam
Martapura pertama kali dibuka pada bulan
Juli 2002, namun
baru ada tanggal
2 November 2002 M.
bertepatan pada dengan
tanggal 26 Sya'ban
1423 H, perguruan tinggi
ini diresmikan oleh
MenteriAgama Rl yang saat
itu dijabat oleh
Prof. DR. H.
Said Agil Husin
AlMunawwar, MA, sebagai mudir-nya
dipercayakan kepada KH. M. Hatim Salman,
Lc. yang merupakan
salah satu penggagas berdirinya Ma'had Aly Darussalam.
Ma'had Aly
didirikan sebagai wadah
bagi para santri yang
ingin melanjutkan pendidikannya
setelah lulus dari Madrasah
Diniyah Ulya,dapat dikatakan
bahwa Ma'had Aly Darussalam merupakan
study lanjutan dari
angkatan Ulya ke Perguruan Tinggi Diniyah (Jurusan Fiqh). Oleh karena
itu sedikit banyak
metode pendidikannya sama
perguruan tinggi lainnya, namun tetap tidak meninggalkan manhaj serta
kultur madrasah diniyah.
Metode pendidikan di Ma'had
Aly Darussalam merupakan
kolaborasi antara Manhaj pendidikan tradisional,
yaitu mengkaji Kitab-kitab berbahasaArab, dengan
mendengarkan penjelasan ustadz,
dan metode sekarang yang
lebih menekankan pada
system mudzakarah atau diskusi.
Mungkin hal
itu membuat Ma'had
Aly agak berbeda dengan kebanyakan
Perguruan Tinggi Islam
yang ada di lndonesia,
karena mengkhususkan diri
pada pengkajian khazanah ilmiah
Islam dari bahasa
aslinya (baca Arab)
semua buku/kitab panduan yang
digunakan baik salaf
ataupun kontemporer yang ditentukan
oleh kurikulum menggunakan bahasa Arab.
Pendidikan di
Ma'had Aly Darussalam
dititik beratkan pada Hukum
lslam, tepatnya fiqh Islam, oleh karena itu semua pelajarannya berorentasi
kepada fiqh serta
ilmu-ilmu pendukungnya diantaranya ialah:
- Fiqh (Syarah Mahalli „ala Minhajit thalibin)
- Fiqh Muqarin/Perbandingan Mazhab (Al-wadhih)
- Ushul Fiqh (Ushul Fiqh li Syekh Abdul Wahab Khallaf)
- Qawaid Fiqh (Idhahul Qawaidil Fiqhiyyah & Fawaidul Janiyyah)
- Tafsirul Ahkam (Rawai'ul bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam)
- Hadist (Sunan Abi Daud)
- Ushul hadist (Mushthalahul Hadist & Al-Khatib)
- Faraidh (Al-Mawarist & As-Syansuriah)
- Falak (Risalah Mukhtasharul Auqat)
Selain mempelajari kitab-kitab yang ditentukan oleh kurikulum pada waktu-waktu tertentu, juga diadakan mudzakarah/diskusi kitau-kitab fiqh yang lain. Muzdakarah ini bisa dengan panduan seorang Dosen/ustazd dan bisa juga sesama Mahasantri/wati.
Posting Komentar
No Spam !
Silahkan berdiskusi dengan baik dan sopan.